Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Fakta Menarik KPK Bongkar Modus...
BERITA

Fakta Menarik KPK Bongkar Modus Rektor Unsoed Peras Ortu Mahasiswa

By Redaksi Kabayan News 2 min read 22 Agustus 2026
KPK bongkar modus Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dalam kasus pemerasan dan gratifikasi mahasiswa baru

KPK bongkar modus Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dalam kasus pemerasan dan gratifikasi mahasiswa baru

Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi membongkar praktik lancung di lingkungan perguruan tinggi negeri yang melibatkan pejabat tinggi kampus. Berdasarkan laporan media, lembaga antirasuah tersebut menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman.

Para tersangka yang dicokok oleh tim penyidik meliputi Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Selain itu, KPK juga menjerat tiga orang dari unsur swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang disebut memiliki peran strategis dalam pusaran kasus ini.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan di wilayah Purwokerto dan Jakarta. Tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara rasuah ini ke tahap penyidikan lebih lanjut.

Dalam praktiknya, modus operandi yang dijalankan para petinggi kampus ini menyasar jalur Seleksi Mandiri, khususnya di Fakultas Kedokteran. Mengutip keterangan resmi KPK, para pelaku diduga mematok biaya tambahan di luar ketentuan resmi berupa Uang Kuliah Tunggal dan Iuran Pengembangan Institusi yang sangat membebani para orang tua calon mahasiswa baru.

Salah satu kasus yang mencuat melibatkan permintaan uang senilai Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa dengan janji kelulusan. Namun demikian, meskipun uang telah diserahkan melalui perantara swasta, korban tetap dinyatakan tidak lulus seleksi dan berujung pada karut-marut pengembalian dana menggunakan proyek kampus.

Tidak hanya berhenti pada satu kasus, KPK juga menemukan adanya aliran dana gratifikasi lain melalui persekongkolan jahat dalam penerimaan mahasiswa baru periode 2025 sampai 2026. Total penerimaan uang ilegal yang berhasil dikantongi para tersangka dari berbagai klaster tercatat mencapai miliaran rupiah yang kini telah disita sebagai barang bukti.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sebagaimana diwartakan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Topics
kpk rektor unsoed akhmad sodiq korupsi kampus ott kpk fakultas kedokteran unsoed gratifikasi penerimaan mahasiswa baru
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.