Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah hukum dalam mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kali ini, penyidik memanggil Andi Saiful Haq yang merupakan Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Andi Saiful Haq dijadwalkan untuk memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (21/8). Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat daerah serta penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing yang terjadi dalam rentang tahun 2021 hingga 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap Andi yang juga menjabat sebagai Wakil Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut. Namun, hingga Jumat sore, saksi yang bersangkutan belum menampakkan batang hidungnya di kantor lembaga antirasuah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Sampai saat ini saksi belum hadir, penyidik juga belum menerima konfirmasinya. Kami masih tunggu," ungkap Budi dalam keterangan resminya kepada awak media.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini menyeret Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga adanya aliran dana terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas yang melibatkan pejabat di Kementerian Kehutanan.
KPK mendalami temuan adanya uang senilai Sin14.000yangdidugaditerimaolehMenteriKehutananRajaJuliAntonidariSuhardimanAmby.Uangtersebutdisebutāsebuttersimpandalamsebuahamplop.Hinggasaatini,pihakKPKmenyatakanbahwauangyangtelahdikembalikankenegarabelumse12.500 kepada pejabat lainnya di Kementerian Kehutanan. KPK saat ini masih merahasiakan identitas pejabat tersebut namun memastikan bahwa belum ada pengembalian dana dari yang bersangkutan.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan tiga orang tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles. Para tersangka kini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.