Kabayan News Kabayan News
/home / berita / KPK Panggil Stafsus Menteri...
BERITA

KPK Panggil Stafsus Menteri Kehutanan, Usut Dugaan Suap di Kuansing

By Redaksi Kabayan News 3 min read 21 Agustus 2026
KPK panggil Stafsus Menteri Kehutanan Andi Saiful Haq dalam kasus dugaan suap di Kabupaten Kuantan Singingi

KPK panggil Stafsus Menteri Kehutanan Andi Saiful Haq dalam kasus dugaan suap di Kabupaten Kuantan Singingi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah hukum dalam mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kali ini, penyidik memanggil Andi Saiful Haq yang merupakan Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Andi Saiful Haq dijadwalkan untuk memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (21/8). Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat daerah serta penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing yang terjadi dalam rentang tahun 2021 hingga 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap Andi yang juga menjabat sebagai Wakil Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut. Namun, hingga Jumat sore, saksi yang bersangkutan belum menampakkan batang hidungnya di kantor lembaga antirasuah.

"Sampai saat ini saksi belum hadir, penyidik juga belum menerima konfirmasinya. Kami masih tunggu," ungkap Budi dalam keterangan resminya kepada awak media.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini menyeret Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga adanya aliran dana terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas yang melibatkan pejabat di Kementerian Kehutanan.

KPK mendalami temuan adanya uang senilai Sin14.000yangdidugaditerimaolehMenteriKehutananRajaJuliAntonidariSuhardimanAmby.Uangtersebutdisebutāˆ’sebuttersimpandalamsebuahamplop.Hinggasaatini,pihakKPKmenyatakanbahwauangyangtelahdikembalikankenegarabelumse12.500 kepada pejabat lainnya di Kementerian Kehutanan. KPK saat ini masih merahasiakan identitas pejabat tersebut namun memastikan bahwa belum ada pengembalian dana dari yang bersangkutan.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan tiga orang tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles. Para tersangka kini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Topics
kpk stafsus menteri kehutanan andi saiful haq kasus korupsi kuansing suhardiman amby gratifikasi
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.