Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Gawat, 1.066 ASN di Kabupaten...
BERITA

Gawat, 1.066 ASN di Kabupaten Bandung Terjerat Judi Online Miliaran Rupiah

By Redaksi Kabayan News 3 min read 21 Agustus 2026
Pemerintah Kabupaten Bandung tindak tegas ribuan ASN yang terlibat judi online dengan total deposit miliaran rupiah

Pemerintah Kabupaten Bandung tindak tegas ribuan ASN yang terlibat judi online dengan total deposit miliaran rupiah

Kabar mengejutkan datang dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Bandung. Sebanyak 1.066 pegawai terindikasi terlibat dalam praktik judi online (judol) dengan total akumulasi nilai deposit yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 6,59 miliar.

Temuan ini sontak memantik perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung. Pasalnya, tren keterlibatan ASN dalam aktivitas ilegal tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berada di kisaran 600 orang.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi, mengakui bahwa lonjakan ini menjadi alarm keras bagi instansi pemerintah. "Posisi yang bermain judol di lingkungan ASN, dari tahun 2025 kurang lebih di 600 sekian. Sekarang, posisi di 2026 ini bertambah menjadi 1.000 sekian. Tentu ini ada kenaikan yang harus segera ditindaklanjuti," tegas Teguh saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).

Menanggapi hal tersebut, pihak Pemkab Bandung segera mengambil langkah taktis. Bupati telah menginstruksikan Diskominfo bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan verifikasi data secara mendalam.

Teguh menegaskan bahwa sanksi disiplin akan diterapkan secara ketat mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Kendati demikian, ia menyebut bahwa berat ringannya hukuman akan bergantung pada hasil penelusuran riwayat pelanggaran masing-masing oknum.

"Berkaitan dengan nantinya apabila sudah diketahui, akan berlaku Undang-Undang Kepegawaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Di dalamnya ada kewajiban, kemudian larangan serta tingkat hukuman disiplin. Nanti kita lihat apakah seorang ASN ini yang sedang melakukan judol atau yang pernah, atau yang sekarang sudah tidak melakukan," jelasnya.

Selain itu, Pemkab Bandung memberikan catatan bahwa angka 1.066 tersebut masih bersifat sementara dan berdasarkan data domisili, bukan mutlak ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Bandung. Pihaknya kini tengah melakukan pemadanan data "by name by address" guna memastikan identitas dan instansi tempat para ASN tersebut bernaung, sebagaimana dikutip dari laporan Tribun Jatim.

Topics
asn judi online kabupaten bandung diskominfo sanksi disiplin pelanggaran asn
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.