Kabar baik bagi tenaga non-ASN di seluruh Indonesia. Pemerintah pusat bersama DPR RI telah mencapai titik terang terkait penataan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbaru, PPPK paruh waktu ditargetkan akan beralih status menjadi PPPK penuh waktu mulai tahun 2027 mendatang.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjawab persoalan klasik yang selama ini dikeluhkan pemerintah daerah, yakni keterbatasan anggaran belanja pegawai serta ketidakpastian status tenaga non-ASN. Bima menegaskan bahwa pemerintah pusat akan melakukan pengawalan ketat agar proses ini berjalan sesuai tahapan yang disepakati.
"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati," ujar Bima usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSebagai konsekuensi dari penataan ini, Kemendagri secara tegas melarang seluruh kepala daerah melakukan perekrutan pegawai baru di luar skema yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan demi menjaga stabilitas fiskal daerah dan memastikan penyerapan tenaga non-ASN yang sudah ada dapat berjalan optimal.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pembahasan mengenai status kepegawaian ini sudah memasuki tahap akhir. Fokus utama DPR saat ini adalah memberikan kepastian bagi tenaga pendidik non-ASN, termasuk guru di lingkungan Kemendikdasmen, guru madrasah negeri, hingga guru taman kanak-kanak.
"Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS, guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen," jelas Dasco sebagaimana diwartakan Suara.com.