Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Geger Kasus Febrie, Mahfud MD Desak...
BERITA

Geger Kasus Febrie, Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih dari Kejagung

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 23-07-2026
Mahfud MD memberikan pernyataan terkait pengananganan kasus korupsi Febrie Adriansyah oleh KPK

Mahfud MD memberikan pernyataan terkait pengananganan kasus korupsi Febrie Adriansyah oleh KPK

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan desakan tegas agar Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dinilai sangat krusial untuk menjaga independensi serta menghindari benturan kepentingan apabila penyidikan tetap bergulir di internal Kejaksaan Agung.

Berdasarkan pengamatan tim redaksi dari tayangan di kanal YouTube resminya, Mahfud menekankan bahwa kewenangan pengambilalihan tersebut telah diatur secara sah dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurut analisisnya, terdapat sedikitnya tiga alasan kuat yang melandasi urgensi pengambilalihan perkara ini oleh lembaga antirasuah.

Pertama, KPK berhak mengambil alih jika penanganan perkara berpotensi melindungi pelaku korupsi yang sebenarnya. Kedua, pengambilalihan sah dilakukan apabila muncul dugaan tindak pidana korupsi baru yang dilakukan oleh oknum penegak hukum itu sendiri. "Korupsi batu bara misalnya atau korupsi Asabri misalnya, itu adalah korupsi. Lalu ada korupsi lagi yang dilakukan oleh penegak hukum dalam kasus ini, Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Ini sudah ada korupsi di atas korupsi," ujar Mahfud.

Alasan ketiga, menurut Mahfud, menyangkut hambatan proses hukum akibat campur tangan kekuasaan eksekutif, yudikatif, maupun legislatif. Dari pantauan redaksi, Mahfud menyoroti prinsip universal hukum nemo judex in causa sua yang melarang seseorang memeriksa perkara yang berkaitan dengan dirinya atau instansinya sendiri. "Dalam konteks ini, kalau proses penyelesaian kasus mantan Jampidsus ini ditangani kejaksaan, akan ada conflict of interest. Karena Febrie Adriansyah akan diperiksa oleh kolega-koleganya sendiri di intitusinya sendiri, padahal statusnya masih jaksa," tuturnya.

Selain itu, pakar Hukum Tata Negara tersebut turut memberikan kritik pedas terkait pengalihan penanganan perkara Febrie dari kepolisian ke kejaksaan. Berdasarkan penilaiannya, mekanisme semacam itu sama sekali tidak dikenal dalam sejarah penegakan hukum nasional dan mencederai integritas peradilan. "Hukum telah kehilangan sukmanya, yakni moral dan rasa keadilan. Melihat perkembangan belakangan ini, rasanya hukum kita sekarang telah dikotori dan dijalankan sebagai industri hukum," pungkas Mahfud.

Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.