Sejumlah istri terdakwa hingga terpidana kasus korupsi yang tergabung dalam Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (KELOPAK) mulai buka suara terkait penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Dari pantauan redaksi, mereka menilai terdapat dugaan perlakuan diskriminatif yang mencolok jika dibandingkan dengan penanganan perkara yang menimpa para suami mereka di Kejaksaan Agung.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan keterangan dari salah satu perwakilan KELOPAK, Verininta Aman, yang merupakan istri dari terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Maya Kusmaya, kondisi penegakan hukum saat ini dinilai semakin menunjukkan wajah diskriminatif, cacat prosedur, serta jauh dari rasa keadilan. Menurut pengamatannya, publik disuguhi pemandangan ketimpangan nyata dalam penanganan perkara tersebut.
"Saat ini publik menyaksikan penanganan kasus Febri Adriansyah yang sungguh menunjukkan adanya ketimpangan nyata," ujar Verininta dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (22/7/2026). Ia menambahkan bahwa penyitaan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang ratusan miliar rupiah seharusnya sudah menjadi dasar kuat untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
Menurut Verininta, penetapan status dan penanganan perkara eks Jampidsus tersebut terkesan melompat-lompat dan penuh keistimewaan. Dari hasil pengamatan redaksi atas pernyataan tersebut, dinamika status penanganan perkara sempat berubah dari tersangka menjadi saksi hingga diralat kembali menjadi tersangka, tanpa adanya penahanan langsung usai pemeriksaan awal serta diwarnai pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan.
Kondisi ini dinilai sangat bertolak belakang dengan penanganan kasus hukum lain yang menjerat nama-nama seperti Hotasi Nababan, Tom Lembong, Ira Puspadewi, Nadiem Makarim, Yoki Firnandi, Amzal Sitepu, Donald Wihardja, Nicko Widjaja, Maya Kusmaya, Carrie Adrianto, hingga Ibrahim Arif. Kasus para tokoh tersebut dinilai diproses dengan prosedur yang sangat agresif dan terkesan mengabaikan prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945.
Berdasarkan penuturan para istri terdakwa, para suami mereka kerap mengalami tindakan penangkapan pada malam hari, penggeledahan besar-besaran dini hari, hingga penahanan mendadak sebelum ada kejelasan audit kerugian negara maupun bukti aliran dana suap. Fenomena ketimpangan ini dipandang sebagai bukti kuat adanya praktik penegakan hukum yang selektif (selective enforcement) di mana hukum terkesan tajam ke bawah namun tumpul serta protektif kepada kalangan elite kekuasaan.
Dari pantauan redaksi, dampak dari dugaan penegakan hukum yang diskriminatif tersebut tidak hanya merugikan para terdakwa secara langsung, tetapi juga memberikan trauma mendalam bagi keluarga. Dampak psikologis, hilangnya pekerjaan, rusaknya reputasi, hingga kehancuran kehidupan sosial menjadi beban berat yang harus ditanggung oleh para anggota keluarga korban kriminalisasi tersebut.