Otoritas imigrasi Indonesia resmi mendeportasi 25 warga negara Vietnam dari Bandara Soekarno-Hatta Tangerang akibat pelanggaran izin tinggal terkait jaringan penipuan investasi online.
Berdasarkan pengamatan redaksi Kabayan News, kelompok tersebut diterbangkan menggunakan penerbangan VietJet Air setelah dipindahkan dari Rumah Detensi Imigrasi Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeKepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana menyatakan petugas mengawal langsung para deteni sejak kedatangan di bandara hingga keberangkatan melalui terminal internasional.
"Para deteni dikawal petugas imigrasi Soekarno-Hatta dari Terminal 1C sampai mereka resmi berangkat melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional," ujar Galih dalam keterangan resmi pada Jumat.
Langkah deportasi bermula dari operasi penegakan hukum imigrasi di Batam setelah petugas menggerebek sebuah apartemen di kawasan Baloi yang dijadikan markas operasional kelompok tersebut.
Pejabat imigrasi menyimpulkan para warga negara Vietnam melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal serta diduga menjalankan operasi penipuan investasi online lintas negara.
Kelompok tersebut kemudian dijatuhi sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan masuk kembali sesuai ketentuan hukum Indonesia yang berlaku.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan seluruh warga negara asing wajib mematuhi ketentuan visa serta izin tinggal demi menjaga keamanan dan ketertiban publik.