Penangkapan Muhammad Ridwan alias Bos Gendut di sebuah klinik kecantikan kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, menjadi babak baru perang panjang melawan peredaran narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ridwan bukan sekadar pengedar biasa, melainkan buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak November 2025 dalam kasus kepemilikan 98 kilogram sabu.
Dari pengembangan kasus tersebut, BNN menyita uang tunai sekitar Rp1,27 miliar serta sejumlah aset yang ditaksir mencapai Rp39,9 miliar termasuk kendaraan, emas batangan, dan senjata. Kendati demikian, penangkapan bandar besar ini justru menyisakan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai alasan jaringan narkoba di Kampung Bahari yang tak kunjung habis meski berulang kali digerebek.
Berdasarkan laporan media, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto, menilai bahwa kondisi ini menunjukkan penindakan taktis belum otomatis menghasilkan keberhasilan strategis. "Penggerebekan adalah instrumen, bukan strategi," ungkap Bambang.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeOperasi penangkapan Ridwan sendiri tidak berjalan tanpa hambatan. Saat petugas hendak memasuki kawasan Kampung Bahari untuk melakukan pengembangan dan penyitaan, mereka sempat mendapat perlawanan dari warga setempat bahkan hingga menyebabkan seorang anggota kepolisian terluka. Kendati aparat berhasil mengamankan berbagai barang bukti tambahan, pola perlawanan ini mengindikasikan kuatnya akar jaringan di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa pemberantasan narkoba harus bergerak dari sekadar penindakan di tingkat jalanan menuju pembongkaran struktur jaringan secara menyeluruh. Hal ini mencakup upaya mengejar pengendali utama, pemasok, jalur distribusi, sumber pembiayaan, aliran uang, hingga aset hasil kejahatan guna mencegah regenerasi pelaku baru.
Senada dengan hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, berpendapat bahwa efektivitas pemberantasan narkotika tidak bisa dinilai hanya dari satu momen penangkapan saja. Menurutnya, oknum nakal penegak hukum yang bertindak sebagai pelindung transaksi juga harus dipangkas habis agar peredaran gelap ini benar-benar bisa dihentikan hingga ke akar-akarnya.