Langkah Kejaksaan Agung yang tetap mengajukan permohonan kasasi atas vonis bebas Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, beserta rekan-rekannya memicu perdebatan hukum hangat di publik. Berdasarkan laporan yang dihimpun, penuntut umum mendaftarkan upaya hukum tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni terhadap para terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menanggapi polemik yang muncul, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut tetap sah berdasarkan aturan peralihan undang-undang yang berlaku. "Dengan demikian, terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dkk yang diputus bebas dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP lama, sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi," ujar Anang melalui keterangan tertulis.
Berdasarkan penjelasan resmi kejaksaan, perkara dugaan penghasutan yang menyeret nama Delpedro bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan sebelum pemberlakuan penuh undang-undang hukum acara yang baru. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 361 huruf c dalam KUHAP baru menjadi dasar yuridis bagi jaksa untuk menerapkan hukum acara lama, kecuali untuk proses Peninjauan Kembali.
Kendati demikian, langkah tersebut langsung mendapat kecantikan keras dari pihak terpidana yang menganggap institusi penuntut umum telah mengabaikan semangat pembaruan hukum nasional. "Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah bentuk tidak menghormati putusan pengadilan dan mengangkangi hukum," tegas Delpedro dalam tanggapannya, sembari menyoroti bahwa larangan kasasi terhadap vonis bebas telah diatur tegas dalam Pasal 299 KUHAP baru.
Dari analisis awak media, polemik ini mencerminkan adanya benturan penafsiran hukum antara asas transisional peralihan perkara pidana dengan prinsip perlindungan hak warga negara dalam regulasi pidana materiil yang progresif. Pengamatan tim redaksi menunjukkan bahwa ketegangan ini menuntut adanya ketegasan yurisprudensi dari Mahkamah Agung guna meredakan perdebatan tafsir hukum antara penuntut umum dan kalangan pegiat hak asasi manusia.