Polemik hukum terkait vonis bebas yang dijatuhkan kepada Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, beserta rekan-rekannya kini memicu perdebatan sengit antara parlemen dan institusi penegak hukum. Komisi III DPR secara tegas menyatakan bahwa pihak kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan bebas tersebut.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menurut Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, larangan tersebut telah diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru yang mulai berlaku efektif sejak awal Januari 2026. "Kalau dulu, KUHAP lama enggak ada aturan soal kasasi, yang ada banding maka dia pilih kasasi. Nah sekarang kita bikin dua-duanya lah. Artinya tidak boleh ada upaya hukum atas putusan bebas," ujar Hinca di kompleks parlemen pada Selasa (7/4).
Dari analisis tim redaksi, perbedaan tafsir hukum ini mencerminkan transisi penerapan regulasi antara hukum acara lama dan baru di sistem peradilan Indonesia. Hinca menambahkan, apabila masih terdapat perdebatan mengenai penerapan aturan antara KUHAP lama dan baru, asas hukum yang berlaku semestinya mengutamakan prinsip yang paling meringankan bagi terdakwa, sehingga ia meyakini Mahkamah Agung akan menolak kasasi dari jaksa.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, memiliki pandangan hukum yang berbeda dalam menyikapi perkara ini. Pihaknya tetap bersikukuh mengajukan kasasi dengan merujuk pada ketentuan peralihan Pasal 361 huruf c KUHAP baru, mengingat perkara dugaan penghasutan tersebut dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Desember 2025 atau sebelum aturan baru sepenuhnya diimplementasikan.
"Dengan demikian, terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dkk yang diputus bebas dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi," jelas Anang saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Maret telah memvonis bebas Delpedro dan kawan-kawan dari segala dakwaan. Mereka dinilai tidak terbukti melakukan penyebaran berita bohong, penghasutan terkait aksi demonstrasi berujung kericuhan tahun lalu, maupun tuduhan melibatkan anak dalam kepentingan militer sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.