Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya buka suara terkait temuan emas seberat 74 kilogram yang disita saat penggeledahan di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Saat digiring menuju mobil tahanan menuju Rutan KPK cabang Merah Putih pada Jumat malam, Febrie memilih irit bicara dan meminta awak media menanyakan perihal kepemilikan serta kegunaan emas tersebut langsung kepada tim penyidik.
"Itu biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya nanti minta untuk penyidik jawab," ujar Febrie kepada wartawan.
Sebelumnya, Kejagung secara resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) usai menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam di Gedung Utama Kejagung.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini langsung diikuti dengan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Meski demikian, penahanan tersebut diwarnai rasa keberatan dari Febrie yang menduga dirinya telah dikriminalisasi lantaran merasa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan tanpa melalui ekspose perkara yang memadai.
"Dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi makasih ya," pungkas Febrie sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.