Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyampaikan harapannya agar Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat segera menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hinca menargetkan proses penyidikan tersebut dapat tuntas dalam kurun waktu satu hingga dua minggu ke depan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan keterangan yang disampaikan Hinca pada Rabu (22/7/2026), dorongan ini mengemuka seiring dengan langkah rotasi pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Langkah strategis tersebut mencakup penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus baru serta Asep Nana Mulyana yang dipercaya mengisi posisi Wakil Jaksa Agung.
Menurut Hinca, pihaknya sebelumnya telah mengusulkan agar tim penyidik yang menangani perkara ini bersikap independen. "Awal minggu lalu, kami menyampaikan, saya sendiri menyampaikan agar jaksa yang menangani kasus ini tidak terafiliasi langsung dengan Pak Febrinya supaya publik percaya dan independen," ujar Politikus Partai Demokrat tersebut.
Dari pantauan redaksi, Kejaksaan Agung merespons usulan tersebut dengan membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior. Tim independen ini terdiri dari para jaksa berpengalaman di lingkungan Kejaksaan Agung serta jaksa yang saat ini bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hinca meyakini integritas tim tersebut mampu menuntaskan tugas penyidikan secara objektif.
Meskipun mengakui bahwa tim penyidik masih memerlukan waktu untuk mendalami berkas perkara pelimpahan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Hinca berharap proses penelaahan tidak memakan waktu lama. Menurutnya, rekam jejak Kuntadi yang dikenal teliti dan berpengalaman dalam mengusut kasus-kasus korupsi bernilai fantastis menjadi modal kuat bagi Kejagung.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun, Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 pada Selasa (21/7/2026). Keppres tersebut menjadi dasar hukum pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang kini tengah tersangkut proses hukum.