Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Kejagung Belum Menyerah, Perburuan...
BERITA

Kejagung Belum Menyerah, Perburuan Aset Eddy Tansil Berlanjut

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 2026-06-24
Gedung Kejaksaan Agung dalam proses pengusutan kasus dan perburuan aset Eddy Tansil

Gedung Kejaksaan Agung dalam proses pengusutan kasus dan perburuan aset Eddy Tansil

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa upaya perburuan dan penelusuran aset milik terpidana kasus korupsi legendaris Eddy Tansil masih terus berlanjut. Sebagaimana dilaporkan, buronan yang telah melarikan diri selama tiga dekade ini masih menyisakan kewajiban finansial yang sangat besar terhadap negara.

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa pengambilalihan aset tidak akan berhenti pada temuan senilai puluhan miliar rupiah saja. Berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Eddy Tansil dibebani kewajiban membayar uang pengganti mencapai Rp500 miliar. "Eddy Tansil dijatuhi pidana membayar uang pengganti sebesar Rp500 miliar. Aset yang berhasil kami telusuri beberapa saat lalu dan berhasil kami kuasai baru senilai Rp50 miliar ditambah dengan 3 aset properti," jelas Kuntadi kepada awak media.

Dari analisis tim redaksi, komitmen Kejagung dalam memburu sisa harta kekayaan Eddy Tansil menunjukkan keseriusan negara untuk menuntaskan kasus rasuah era Orde Baru yang merugikan keuangan negara secara masif. Pihak BPA memastikan telah mendeteksi sejumlah aset berharga lainnya yang masih tersembunyi di dalam negeri dan bersiap mengambil alih dalam waktu dekat demi melunasi kewajiban sang terpidana.

Sebelumnya, BPA Kejagung sukses mengamankan aset Eddy Tansil berupa uang tunai Rp51,6 miliar, 20 bidang tanah, vila, hingga pabrik melalui negosiasi intensif dengan konsorsium bank BUMN termasuk eks Bank Bapindo. Kendati demikian, perburuan fisik sang buronan sendiri hingga kini masih menemui jalan buntu meskipun koordinasi dengan pihak keluarga terus dilakukan.

Berdasarkan pengamatan awak media, Eddy Tansil merupakan pelaku pembobolan Bank Bapindo senilai US$565 juta yang divonis 20 tahun penjara pada tahun 1994 silam sebelum akhirnya kabur secara misterius dari Lapas Cipinang pada Mei 1996. Meski keberadaannya masih gelap gulita hingga saat ini, negara tetap fokus mengoptimalkan pemulihan kerugian finansial melalui penyitaan aset-aset peninggalannya.

Topics
eddy tansil kejaksaan agung badan pemulihan aset korupsi bank bapindo kuntadi hukum nasional
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.