Berdasarkan laporan yang dihimpun, Kejaksaan Agung akhirnya membeberkan secara garis besar modus operandi tindak pidana pencucian uang yang diduga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Mengutip keterangan dari Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Rudi Margono, modus tersebut berkaitan erat dengan jabatan dan wewenang yang diemban oleh yang bersangkutan selama mengabdikan diri di institusi penegak hukum.
"Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan," ujar Rudi di gedung Kejagung.
Kendati demikian, dari analisis awak media, pihak Kejagung tampak berhati-hati dalam membuka rincian aliran dana maupun transaksi spesifik demi menjaga kerahasiaan strategi penyidikan.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan strategi pembuktian dan kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita ke depannya," tambah Rudi saat memberikan penjelasan kepada awak media.
Sebagaimana diketahui, status hukum Febrie kini telah meningkat menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi serta pencucian uang, yang berujung pada penahanan dirinya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi selama 20 hari ke depan.
Menanggapi penetapan status tersebut, Febrie sempat menyatakan keberatan dan menilai proses hukum yang menjeratnya sarat akan kejanggalan, meski ia tetap menyatakan kesiapannya untuk menghadapi persidangan.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi. Makasih ya," ungkap Febrie usai penahanannya.