Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) terus menunjukkan perkembangan signifikan. Aparat penegak hukum terus mendalami aliran pertanggungjawaban serta keterlibatan berbagai pihak terkait program strategis tersebut.
Berdasarkan laporan resmi dari penegak hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara intensif memeriksa sebanyak tujuh orang saksi sekaligus. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengorek keterangan mendalam guna memperkuat alat bukti dalam berkas perkara.
"Adapun ketujuh orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu AFF dari Mitra SPPG Pasar Minggu, IH selaku Yayasan AGI, MM selaku Pengawas Yayasan BSS, HL selaku Karyawan Yayasan BM, M selaku Karyawan Yayasan KS, NDR selaku Ketua Yayasan APA, EK selaku Komisaris PT L," demikian pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeLebih lanjut, Anang menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan ini dijalankan secara profesional, independen, serta akuntabel. Pihak kejaksaan memastikan penanganan perkara tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian yang ketat.
Sebelum pemeriksaan gelombang terbaru ini, penyidik Kejagung telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi tata kelola MBG. Kasus ini turut menyeret sejumlah nama penting, termasuk dari unsur militer maupun pejabat tinggi di Badan Gizi Nasional yang diduga memiliki peran sentral dalam penentuan titik layanan gizi.