Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Lodewyk Pusung, 82 Dapur MBG Pakai...
BERITA

Lodewyk Pusung, 82 Dapur MBG Pakai Anggaran Hamba Allah

By Redaksi Kabayan News 2 min read 20 Agustus 2026
Lodewyk Pusung ungkap penggunaan anggaran hamba Allah untuk pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis

Lodewyk Pusung ungkap penggunaan anggaran hamba Allah untuk pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis

Babak baru pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 kembali mencuri perhatian publik setelah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) membeberkan fakta mengejutkan di ruang sidang.

Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, membeberkan bahwa pembangunan 82 dapur program Makan Bergizi Gratis pada tahap awal memanfaatkan dana yang mereka sebut sebagai anggaran hamba Allah.

Sebagaimana diwartakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026), Lodewyk menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil lantaran ketiadaan alokasi dana resmi pada masa awal perumusan program percepatan tersebut.

Menurut keterangan Lodewyk, rencana awal memang menetapkan setiap Komando Distrik Militer atau Kodim harus memiliki satu unit dapur MBG demi mempercepat realisasi di lapangan. Kendati demikian, target itu terpaksa disesuaikan dengan ketersediaan dana bantuan dari Presiden Prabowo Subianto yang kala itu mereka istilahkan secara internal sebagai anggaran hamba Allah.

Berdasarkan laporan persidangan, total anggaran yang dikucurkan untuk mendirikan 82 unit dapur di atas lahan-lahan milik TNI tersebut menyentuh angka Rp 110,8 miliar. Dari puluhan dapur itu, sebanyak 50 unit berdiri di Pulau Jawa, sementara 32 unit lainnya tersebar di berbagai provinsi di luar Jawa.

Di sisi lain, kubu Lodewyk yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, OC Kaligis, melayangkan gugatan praperadilan guna mempersoalkan serangkaian tindakan hukum Kejaksaan Agung. Pihak pemohon menilai proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena diklaim tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah.

Selain itu, tim kuasa hukum juga dengan tegas membantah tudingan adanya intervensi dari Lodewyk dalam pengadaan barang dan jasa seperti motor trail, seragam, hingga perangkat elektronik, sebab kliennya tidak pernah memegang posisi sebagai Pengguna Anggaran maupun Pejabat Pembuat Komitmen.

Topics
lodewyk pusung badan gizi nasional makan bergizi gratis kejaksaan agung praperadilan prabowo subianto korupsi
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.