Babak baru pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 kembali mencuri perhatian publik setelah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) membeberkan fakta mengejutkan di ruang sidang.
Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, membeberkan bahwa pembangunan 82 dapur program Makan Bergizi Gratis pada tahap awal memanfaatkan dana yang mereka sebut sebagai anggaran hamba Allah.
Sebagaimana diwartakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026), Lodewyk menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil lantaran ketiadaan alokasi dana resmi pada masa awal perumusan program percepatan tersebut.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMenurut keterangan Lodewyk, rencana awal memang menetapkan setiap Komando Distrik Militer atau Kodim harus memiliki satu unit dapur MBG demi mempercepat realisasi di lapangan. Kendati demikian, target itu terpaksa disesuaikan dengan ketersediaan dana bantuan dari Presiden Prabowo Subianto yang kala itu mereka istilahkan secara internal sebagai anggaran hamba Allah.
Berdasarkan laporan persidangan, total anggaran yang dikucurkan untuk mendirikan 82 unit dapur di atas lahan-lahan milik TNI tersebut menyentuh angka Rp 110,8 miliar. Dari puluhan dapur itu, sebanyak 50 unit berdiri di Pulau Jawa, sementara 32 unit lainnya tersebar di berbagai provinsi di luar Jawa.
Di sisi lain, kubu Lodewyk yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, OC Kaligis, melayangkan gugatan praperadilan guna mempersoalkan serangkaian tindakan hukum Kejaksaan Agung. Pihak pemohon menilai proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena diklaim tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah.
Selain itu, tim kuasa hukum juga dengan tegas membantah tudingan adanya intervensi dari Lodewyk dalam pengadaan barang dan jasa seperti motor trail, seragam, hingga perangkat elektronik, sebab kliennya tidak pernah memegang posisi sebagai Pengguna Anggaran maupun Pejabat Pembuat Komitmen.