Sebanyak 11 warga Dusun Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Kabupaten Lamongan, mengambil langkah hukum tegas dengan menggugat Bupati Lamongan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Gugatan tersebut dilayangkan lantaran warga merasa dihantui rasa takut akibat keberadaan menara telekomunikasi atau BTS milik PT Epid Menara Assesco (PT EMA) yang berdiri di tengah padatnya permukiman warga.
Berdasarkan laporan media, menara tersebut telah berdiri sejak tahun 1993 atau telah berusia lebih dari tiga dekade. Posisinya yang terlalu dekat dengan rumah penduduk tanpa jarak aman membuat warga resah, terlebih setelah muncul laporan bahwa material besi dari konstruksi menara tersebut pernah beberapa kali jatuh menimpa atap rumah warga.
Kuasa hukum penggugat, O'od Chrisworo, menyatakan bahwa warga mendesak agar menara tua tersebut segera ditertibkan, direlokasi, atau bahkan dibongkar apabila terbukti tidak memenuhi standar kelayakan dan perizinan. "Masyarakat meminta agar keberadaan tower tersebut ditertibkan dan direlokasi, bahkan dibongkar apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar O'od sebagaimana diwartakan pada Kamis (20/8/2026).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSebelum menempuh jalur hukum di PTUN Surabaya, polemik menara BTS ini sejatinya telah bergulir cukup panjang. Warga yang tergabung dalam Gerakan Bandung Bersatu sempat membawa persoalan ini ke meja DPRD Lamongan melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A dan pihak terkait sejak tahun 2024 hingga 2025.
Dari hasil audit dan uji kelayakan yang direkomendasikan oleh DPRD Lamongan, ditemukan fakta bahwa bangunan menara tersebut sudah mengalami kemiringan. Kendati Komisi A telah mengeluarkan rekomendasi agar menara segera direlokasi dari kawasan padat penduduk, hingga gugatan hukum ini diajukan, rekomendasi tersebut belum juga direalisasikan oleh pihak perusahaan.
Selain melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya, warga setempat juga tercatat telah menempuh berbagai upaya administratif lain. Mulai dari mengajukan keberatan resmi kepada Bupati Lamongan untuk mencabut izin menara, hingga memperjuangkan keterbukaan informasi publik melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur terkait dokumen persetujuan lingkungan berdirinya menara tersebut.