Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI, Sumatera Selatan. Kelima tersangka yang terdiri dari unsur ASN dan swasta tersebut langsung dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Muara Enim.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kelima tersangka yang resmi ditahan yakni SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), YR selaku pemilik CV Nangkhoda, AG selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan, serta dua pihak swasta berinisial SB dan AF. Dari pantauan redaksi di lokasi, para tersangka digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan.
Berdasarkan keterangan Kasi Pidsus Kejari PALI, Akbari Darnawinsyah, dugaan penyimpangan ini menyasar 10 paket proyek konstruksi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI. Seluruh pekerjaan tersebut diduga dikondisikan untuk dikerjakan oleh satu penyedia, yakni CV Nangkhoda, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp900 juta.
Menurut pihak kejaksaan, penyidik telah memeriksa sebanyak 76 saksi dari unsur PNS maupun pihak swasta guna melengkapi alat bukti. Tim redaksi mengamati bahwa Kejari PALI masih terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring berjalannya proses hukum.