Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan respons positif terkait langkah Kejaksaan Agung yang membentuk tim khusus beranggotakan para mantan jaksa lembaga antirasuah. Tim ini dibentuk secara khusus untuk mengusut kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyeret nama mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, para mantan jaksa tersebut dinilai memiliki rekam jejak, kompetensi, dan pengalaman panjang yang sangat dibutuhkan dalam mengoptimalkan proses penyidikan perkara tersebut. Menurut pengamatan awak media, pelibatan figur-figur berpengalaman ini menjadi strategi krusial untuk memastikan penanganan perkara berjalan objektif dan akuntabel.
Mengutip laporan yang dihimpun di Gedung Merah Putih Jakarta, Budi menyatakan bahwa pihaknya meyakini progres penanganan tiga kasus high profile ini menunjukkan tren positif. "Kami melihat memang kompetensi, pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut," ujar Budi pada Rabu (15/7) malam.
Lebih lanjut, KPK menegaskan kesiapannya untuk memberikan dukungan penuh kepada korps adhyaksa dalam menuntaskan perkara ini. Dukungan tersebut dilandasi oleh kewenangan koordinasi dan supervisi yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK serta Perpres Nomor 102 Tahun 2020.
Dari analisis tim redaksi, kolaborasi lintas instansi penegak hukum ini memperlihatkan sinergi yang kuat dalam mengawal pemberantasan korupsi di tanah air. KPK juga memastikan komunikasi informal telah berjalan intensif guna mengantisipasi segala hambatan sistemis yang mungkin terjadi selama proses hukum berlangsung.
Adapun sembilan nama jaksa berpengalaman yang dipercaya masuk dalam tim khusus tersebut meliputi Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Rinaldi Umar, Zet Tadong Allo, serta Hari Wibowo.