Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan respons tegas menanggapi pengakuan mengejutkan dari mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang sebelumnya merasa dikriminalisasi akibat penetapan status tersangkanya. Berdasarkan pantauan redaksi, polemik penahanan tanpa proses ekspose berulang kali ini sempat menarik perhatian luas publik serta memicu perdebatan di berbagai platform media sosial.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menurut keterangan resmi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Peran KPK sendiri dalam proses tersebut terbatas pada koordinasi serta membantu fasilitas penitipan tahanan guna memastikan keamanan proses hukum berjalan lancar.
Berdasarkan pengamatan tim redaksi di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Ely Kusumastuti menegaskan bahwa para penyidik telah bekerja secara profesional dan transparan. "Saya rasa tidaklah, kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya. Tidak mungkin kalau misalnya, ya itu sudah domainnya kawan-kawan penyidik ya," ujar Ely saat memberikan keterangan pers kepada awak media pada Jumat (24/7/2026).
Menurut Ely Kusumastuti, pihak lembaga antirasuah belum melihat adanya indikasi kuat upaya kriminalisasi selama proses koordinasi perkara berlangsung dengan instansi terkait. Ia juga menambahkan bahwa jalannya penanganan perkara ini tidak hanya diawasi oleh kedeputian Korsup KPK saja, melainkan turut dimonitor secara ketat oleh Kortas Polri serta Komisi Kejaksaan untuk menjaga objektivitas.
"Kalau selama kami dalam koordinasi perkara, kami tidak, belum, belum, tidak melihat itu. Ya, apalagi yang melakukan pengawasan kan bukan hanya dari kedeputian Korsup KPK tetapi juga dilakukan oleh dari rekan-rekan Kortas pun juga memonitor, kemudian dari Komisi Kejaksaan juga ikut memonitor," jelas Ely di hadapan para jurnalis.
Menanggapi perpindahan penanganan kasus dari Polri ke Kejaksaan Agung, Ely memastikan tidak ada prosedur ganjil yang dilanggar karena pihaknya terus mendampingi proses koordinasi secara intensif sejak siang hari sebelum penahanan resmi dilakukan. Di sisi lain, Febrie Adriansyah sebelumnya sempat melontarkan protes karena merasa dizalimi akibat langsung ditahan tanpa melalui tahapan ekspose berkali-kali guna mengonfirmasi seluruh alat bukti.