Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menerima surat permintaan supervisi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini berkaitan langsung dengan proses penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan konfirmasi resmi tersebut di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (24/7/2026). Setyo menjelaskan bahwa surat tersebut dibuat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, agar lembaga antirasuah dapat segera melakukan supervisi terhadap penanganan perkara ini.
Menurut Setyo, Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, telah menindaklanjuti prosedur awal tersebut. "Sekarang untuk saat ini memang KPK sudah menerima surat permintaan, tapi surat permintaan itu waktu itu dibuat oleh Plt Jampidsus untuk dilakukan supervisi," ujar Setyo.
Setyo menambahkan bahwa KPK saat ini baru menjalankan tahapan koordinasi awal bersama pihak Kejagung. Lembaga antirasuah berencana memproses tahapan tersebut secara mendetail sesuai dengan peraturan yang berlaku sebelum melangkah penuh ke ranah supervisi.
"Namun demikian itu sifatnya sementara baru kami lakukan koordinasi. Nanti akan ada tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi, itu akan dilakukan pembahasan secara mendetail yang masuk pada ranah supervisi," tuturnya.
Jika status penanganan meningkat menjadi supervisi penuh, keterlibatan pegawai Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK dipastikan bakal makin spesifik. Tim Korsup KPK dijadwalkan bakal meningkatkan intensitas pertemuan secara intensif dengan Tim 9 bentukan Pidsus Kejagung.
Setyo mengungkapkan bahwa Direktur 3 Kedeputian Korsup sudah menyampaikan laporan terbaru kepadanya. Tim KPK bahkan telah bersiaga di Gedung Kejaksaan Agung sejak Jumat pagi pukul 08.30 WIB guna memantau perkembangan kegiatan penanganan perkara secara langsung.
Di hari yang sama, Febrie Adriansyah akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejagung setelah sebelumnya sempat absen karena alasan kesehatan. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa Febrie menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik mulai pukul 13.00 WIB.