Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah resmi menerima surat permohonan supervisi dari Kejaksaan Agung. Surat tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan keterangan Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, dokumen permintaan supervisi tersebut sebelumnya diajukan oleh Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono. Menurut pengamatan awak media, langkah ini menunjukkan adanya koordinasi terbuka antara institusi penegak hukum dalam menangani perkara yang menarik perhatian publik ini.
Mengutip laporan yang dihimpun dari Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (24/7), Setyo menjelaskan bahwa Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK langsung menindaklanjuti dokumen tersebut. "Namun demikian, itu sifatnya sementara baru kami lakukan koordinasi. Kenapa koordinasi? Nanti akan ada tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Setyo.
Dari analisis tim redaksi, pelibatan unit koordinasi dan supervisi ini dirancang untuk memastikan penanganan kasus berjalan transparan tanpa melompati batas kewenangan hukum. Setyo menegaskan bahwa keterlibatan KPK saat ini berfokus pada koordinasi mendalam, sementara proses pemeriksaan saksi tetap menjadi ranah eksklusif penyidik Kejaksaan Agung.
Di sisi lain, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah sendiri terus bergulir di mana yang bersangkutan terpantau hadir memenuhi panggilan penyidik Jampidsus di Markas Kejagung, Jakarta Selatan, setelah sempat berhalangan hadir pada panggilan sebelumnya.