Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB periode 2021-2023.
Berdasarkan pengamatan Kabayan News, pengungkapan skandal korupsi tersebut mencuat setelah penyidik menemukan adanya aliran anggaran promosi senilai ratusan miliar rupiah yang diduga diselewengkan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyatakan keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. "Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Portih KPK," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Adapun para tersangka yang dijebloskan ke tahanan meliputi mantan pejabat tinggi internal bank serta sejumlah direktur perusahaan agensi swasta.
Sementara itu, satu tersangka lain yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi belum ditahan karena sedang mengalami gangguan kesehatan. Mengutip laporan dari penyidik, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan bakal dijadwalkan ulang setelah kondisi kesehatannya pulih.
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara ditaksir menanggung kerugian fantastis mencapai Rp223,6 miliar akibat pengelolaan dana non-budgeter dalam pengadaan jasa agensi periklanan.