Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang lebar untuk kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil guna dimintai keterangan lanjutan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) periode 2021-2023.
Berdasarkan pengamatan Kabayan News, langkah tersebut diambil penyidik menyusul serangkaian penggeledahan serta penyitaan sejumlah barang bukti berharga dari kediaman pribadi Ridwan Kamil sebelumnya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyatakan pemanggilan ulang sangat bergantung pada kebutuhan penyidik untuk melengkapi kelengkapan berkas perkara.
"Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya tentunya kebutuhan tim penyidik untuk melengkapi berkas-berkasnya seperti apa, ketika memang diperlukan untuk pengembangan tentunya nanti kita akan lakukan proses pengembangan di penyidikan yang saat ini sedang berjalan," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Sebagaimana dilaporkan, penggeledahan rumah Ridwan Kamil turut menyeret penyitaan sejumlah aset mewah termasuk kendaraan roda empat serta sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aliran dana rasuah tersebut.
Dalam pengembangan perkara rasuah dana iklan Bank BJB ini, KPK resmi menahan empat tersangka untuk masa penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Agustus hingga 29 Agustus di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun deretan tersangka ditahan meliputi Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, serta Elang Sophan Jaya Kusuma, sementara mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dijadwalkan ulang pemeriksaannya akibat kondisi kesehatan.