Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap empat dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) periode 2021-2023.
Berdasarkan pengamatan Kabayan News, langkah tegas tersebut diambil penyidik lembaga antirasuah guna mengamankan proses hukum lanjutan setelah merampungkan sejumlah berkas penyidikan awal.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan identitas keempat orang ditahan mencakup Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, serta Elang Sophan Jaya Kusuma.
"Hari ini yang dilakukan penahanan adalah WH selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB, ID selaku Direktur PT CKM, SHD selaku Direktur PT WSBE, dan SJK selaku Komisaris PT CKSB," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebagaimana dilaporkan, keempat tersangka tersebut langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga 2025 Yuddy Renaldi batal mengenakan rompi tahanan lantaran mendadak mangkir dari panggilan akibat kondisi kesehatan menurun.
"Jadi, ada keterangan, berkirim surat kepada penyidik bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit," tambah Taufik menjelaskan alasan penundaan upaya paksa terhadap Yuddy.