Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berjalan objektif. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menyatakan pihaknya sama sekali tidak melihat adanya indikasi kriminalisasi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Ely meyakini para penyidik di Kortas Tipikor Polri maupun Kejaksaan Agung telah bekerja secara profesional dalam mengusut perkara tersebut. Terlebih lagi, penanganan kasus ini turut mendapat pengawasan ketat dari berbagai lembaga pengawas termasuk KPK dan Komisi Kejaksaan.
"Kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam menjalankan tugasnya. Selama kami koordinasi perkara, kami tidak melihat itu (kriminalisasi terhadap Febrie). Apalagi pengawasan kan bukan hanya dari Supervisi KPK, dari rekan-rekan Kortas pun memonitor, dari Komisi Kejaksaan juga memonitor," ujar Ely di hadapan awak media.
Lebih lanjut, Ely menjelaskan bahwa pihaknya turut memantau jalannya pemeriksaan lanjutan terhadap Febrie di Kejagung. Menurutnya, koordinasi dan diskusi intensif yang dilakukan bersama tim penyidik menunjukkan tidak ada kejanggalan maupun masalah prosedural selama penanganan perkara.
Terkait penahanan Febrie yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Ely membenarkan bahwa lembaganya telah menerima surat permohonan resmi dari Kejagung. Ia memastikan seluruh prosedur penyiapan sel tahanan telah berjalan sesuai dengan standar operasional yang berlaku tanpa ada tambahan tahanan lain untuk saat ini.