Pakar kebijakan publik dan ekonomi politik Faisal Lohy menyarankan agar pendalaman penyidikan terkait kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah perlu menyasar perannya saat menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). "Aparat penegak hukum perlu mengkaji apakah terdapat hubungan antara kewenangan yang dimiliki dalam struktur Satgas PKH dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki," ucap Faisal dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Ia mengatakan apabila penyidik menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka pengembangannya tidak cukup berhenti pada dugaan tindak pidana asal saja. Penegak hukum juga perlu menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik manfaat atau beneficial owner atas harta tersebut agar penanganan perkara berjalan secara menyeluruh.
Selain itu, dirinya berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. Komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini disampaikan pemerintah perlu diwujudkan melalui dukungan penuh terhadap penegakan hukum yang transparan, independen, dan tidak tebang pilih tanpa memandang jabatan.
Tim penyidik pada Kejaksaan Agung atau Tim 9 sebelumnya menyebut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah diduga terlibat TPPU saat menjabat sebagai jaksa. "Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan," ujar Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta.
Namun, pihak Kejagung belum mengungkapkan secara detail modus pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka. "Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian, dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya," ucap Rudi Margono terkait langkah strategis penyidikan.
Febrie saat ini telah ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Kejagung. Sementara itu, Satgas PKH menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan bahwa organisasi tersebut tetap berjalan sesuai prinsip kelembagaan.