Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan komitmennya untuk bersikap terbuka dan siap memberikan dukungan data krusial terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil guna memperkuat penanganan kasus dugaan korupsi yang tengah menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan analisis dari awak media, kerja sama antarlembaga penegak hukum ini menjadi sorotan publik menyusul polemik aset properti mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang diduga tidak tercantum dalam laporan resmi. Berdasarkan penelusuran Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK, aset tersebut disinyalir menggunakan nama pihak lain yang tidak memiliki hubungan kekeluargaan demi menghindari deteksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya secara proaktif telah melakukan penelusuran terhadap LHKPN yang dilaporkan secara berkala setiap tahun. "Dan karena perkara ini kemudian sedang berproses di Kejaksaan, tentu KPK juga terbuka jika nanti dibutuhkan untuk support data terkait dengan LHKPN saudara FA yang dilaporkan secara berkala setiap tahun ke KPK," ujar Budi di markas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa pemberian dukungan data ini merupakan langkah lazim dalam rangka memperkaya informasi untuk proses hukum yang sedang berjalan. Bantuan data semacam ini berbeda dengan mekanisme supervisi resmi, melainkan bentuk sinergi antarlembaga untuk memastikan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi berjalan optimal.
Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah sendiri kini menjadi perhatian luas setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang. Penetapan status hukum tersebut diumumkan tidak lama setelah penggeledahan di sejumlah tempat yang berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai hingga puluhan kilogram emas.