Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa penahanan di Rutan KPK tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik Kejaksaan. Meski demikian, pihak kuasa hukum mengaku belum mengetahui secara pasti pertimbangan khusus di balik pemilihan lokasi penahanan bagi mantan petinggi kejaksaan tersebut.
"Di proses penahanan itu tercantum di sana penahanan dilakukan 20 hari ke depan," ujar Febri Diansyah saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat malam.
Terkait materi penyidikan, Febri menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Agung untuk memberikan penjelasan lebih rinci. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tiga surat perintah penyidikan yang berkaitan dengan kliennya, termasuk penanganan perkara yang sebelumnya ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Sebelumnya, pihak KPK juga telah mengonfirmasi adanya permohonan perbantuan penahanan tersebut. "Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan," jelas perwakilan KPK Ely di kompleks Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.