Kabayan News Kabayan News
/home / berita / KPK Ungkap Modus Bupati Kuansing...
BERITA

KPK Ungkap Modus Bupati Kuansing Peras Petani demi Izin Hutan

Gedung Merah Putih KPK Jakarta, tempat pemeriksaan kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Gedung Merah Putih KPK Jakarta, tempat pemeriksaan kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar siasat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang diduga memeras 914 petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Berdasarkan temuan lembaga antirasuah tersebut, sang bupati memotong paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani untuk memuluskan perizinan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, bupati menugaskan bendahara koperasi untuk mengeksekusi penarikan dana langsung dari para petani di tingkat akar rumput. "Jadi memang betul hasil pengumpulan uang dari KUD itu dari petani-petani yang dipotong dari sisa hasil usaha. Karena ada kebutuhan pengurusan pelepasan kawasan HPT yang dikonsultasikan ke Bupati Kuansing dan perlu dibuat rekomendasi ke Kementerian Kehutanan," terang Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dari pantauan redaksi, KPK saat ini masih mendalami status pungutan tersebut untuk memastikan konstruksi hukumnya, apakah masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) atau pemerasan murni. Selain itu, tim penyidik juga menyoroti langkah pelaku yang menukarkan uang setoran hasil keringat petani tersebut ke dalam mata uang asing demi menyamarkan jejak kejahatan mereka.

"Kemudian itu berubah menjadi Singapura dolar. Itu juga nanti akan jadi bagian yang kita pertanyakan juga ke bupati maupun pihak-pihak saksi. Itu maksudnya seperti apa, tujuannya apa, itu yang menjadi bahan materi penyidikan," jelas Taufik membeberkan arah penyidikan yang sedang berjalan.

Berdasarkan hasil pengamatan tim redaksi terhadap jalannya kasus ini, Suhardiman Amby diduga tidak bekerja sendirian dalam menjalankan aksinya. KPK mengendus keterlibatan Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, yang bertindak sebagai pengepul dana haram tersebut. Tim penyidik bahkan telah menyita uang tunai senilai 12 ribu dolar Singapura langsung dari tangan politikus daerah tersebut.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Juprizal ditengarai mengetahui dan mengoordinasikan penarikan dana dari masyarakat lapisan bawah. Hingga saat ini, lembaga antikorupsi tersebut juga masih mendalamai adanya dugaan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan terkait pengurusan izin lahan tersebut.

// TOPICS
#kpk #kuansing #suhardiman_amby #korupsi_izin_hutan #pemerasan_petani #ketua_dprd_kuansing #kud
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.