Mahkamah Agung (MA) mengoreksi nilai kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah penambangan PT Timah Tbk menjadi Rp28 triliun. Angka ini jauh berbeda dari perhitungan awal Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sempat menyebut angka mencapai Rp300 triliun.
Berdasarkan salinan putusan kasasi eks Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar, majelis hakim menilai besaran Rp300 triliun tidak tepat. MA merinci bahwa hanya Rp28 triliun yang secara langsung berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeNilai Rp28 triliun tersebut mencakup kelebihan pembayaran dalam kerja sama sewa-menyewa alat pelogaman antara PT Timah dengan smelter swasta. Selain itu, terdapat pula komponen pembayaran bijih timah kepada mitra tambang tanpa studi kelayakan yang memadai.
Sementara itu, sisa Rp271 triliun yang sebelumnya masuk dalam hitungan merupakan komponen kerugian lingkungan, mencakup kerusakan ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan. MA menegaskan bahwa kerugian lingkungan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.
MA Tegaskan Dasar Penghitungan Kerugian Keuangan Negara
Dalam putusan kasasi tersebut, MA menyatakan bahwa kerusakan lingkungan yang diklaim sebagai kerugian keuangan negara adalah tidak tepat. Mahkamah memberikan penekanan khusus terkait batasan definisi kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.
MA menyampaikan bahwa dasar penentuan kerugian negara harus mengacu pada dana yang telah dikeluarkan tidak sesuai peruntukan atau hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh negara. Hal ini harus bisa dihitung secara pasti dan riil.
Walaupun demikian, MA tidak menepis fakta bahwa kerugian lingkungan serta biaya pemulihan ekologi tetap dapat dihitung melalui keahlian tertentu. Namun, aspek tersebut tidak bisa langsung dikonversi ke dalam nilai kerugian keuangan negara secara mutlak.
Keputusan MA ini menjadi poin krusial dalam dinamika hukum kasus korupsi timah yang menyita perhatian publik. Langkah ini diharapkan memberikan kejelasan atas pertimbangan hukum dalam perkara yang melibatkan kerugian lingkungan tersebut.