Kabayan News Kabayan News
/home / berita / MA Sebut Kerugian Negara Kasus...
BERITA

MA Sebut Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Cuma Rp28 Triliun

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 9 Agustus 2026
Gedung Mahkamah Agung RI di Jakarta

Gedung Mahkamah Agung RI di Jakarta

Mahkamah Agung (MA) mengoreksi nilai kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah penambangan PT Timah Tbk menjadi Rp28 triliun. Angka ini jauh berbeda dari perhitungan awal Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sempat menyebut angka mencapai Rp300 triliun.

Berdasarkan salinan putusan kasasi eks Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar, majelis hakim menilai besaran Rp300 triliun tidak tepat. MA merinci bahwa hanya Rp28 triliun yang secara langsung berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Nilai Rp28 triliun tersebut mencakup kelebihan pembayaran dalam kerja sama sewa-menyewa alat pelogaman antara PT Timah dengan smelter swasta. Selain itu, terdapat pula komponen pembayaran bijih timah kepada mitra tambang tanpa studi kelayakan yang memadai.

Sementara itu, sisa Rp271 triliun yang sebelumnya masuk dalam hitungan merupakan komponen kerugian lingkungan, mencakup kerusakan ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan. MA menegaskan bahwa kerugian lingkungan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.

MA Tegaskan Dasar Penghitungan Kerugian Keuangan Negara

Mahkamah agung

Dalam putusan kasasi tersebut, MA menyatakan bahwa kerusakan lingkungan yang diklaim sebagai kerugian keuangan negara adalah tidak tepat. Mahkamah memberikan penekanan khusus terkait batasan definisi kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.

MA menyampaikan bahwa dasar penentuan kerugian negara harus mengacu pada dana yang telah dikeluarkan tidak sesuai peruntukan atau hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh negara. Hal ini harus bisa dihitung secara pasti dan riil.

Walaupun demikian, MA tidak menepis fakta bahwa kerugian lingkungan serta biaya pemulihan ekologi tetap dapat dihitung melalui keahlian tertentu. Namun, aspek tersebut tidak bisa langsung dikonversi ke dalam nilai kerugian keuangan negara secara mutlak.

Keputusan MA ini menjadi poin krusial dalam dinamika hukum kasus korupsi timah yang menyita perhatian publik. Langkah ini diharapkan memberikan kejelasan atas pertimbangan hukum dalam perkara yang melibatkan kerugian lingkungan tersebut.

Topics
mahkamah agung korupsi timah pt timah kejaksaan agung hukum alwin albar
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.