Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan opsi perlindungan darurat dibuka setelah keluarga Sutrimo resmi membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Langkah proaktif ini diambil guna memastikan keamanan serta pendampingan maksimal bagi keluarga almarhum.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan lembaganya akan segera menemui pihak keluarga guna meninjau langsung situasi di lapangan. Kunjungan tersebut bertujuan menggali informasi mendalam terkait potensi ancaman maupun kebutuhan pengamanan lanjutan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeLangkah jemput bola ini dilakukan menyusul keputusan pihak keluarga untuk membawa kasus kematian tersebut ke ranah hukum. Sebelumnya, mereka sempat memilih untuk tidak memperpanjang masalah sebelum akhirnya mendatangi kantor kepolisian.
Pihak LPSK menegaskan bahwa proses telaah mendalam akan langsung dilakukan setibanya tim di kediaman keluarga. Apabila ditemukan adanya indikasi bahaya nyata, perlindungan darurat segera direalisasikan sesuai prosedur hukum berlaku.
Laporan Resmi Keluarga di Polresta Banyumas
Keluarga almarhum Sutrimo sebelumnya memutuskan mengubah sikap dan menempuh jalur hukum atas kejanggalan dalam peristiwa kematian tersebut. Mereka mendatangi kantor kepolisian untuk mencari kejelasan secara terbuka.
Laporan resmi tersebut kini telah diterima dan tercatat dengan nomor STTLP/79/VII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH. Berkas laporan itu menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini.
Penanganan kasus kematian mantan pekerja rumah tangga mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ini menyedot perhatian publik. Penyelidikan lanjutan diharapkan mampu mengungkap fakta sebenarnya di balik insiden tersebut.
Aparat kepolisian bersama lembaga terkait terus berkoordinasi guna memastikan proses investigasi berjalan transparan. Kehadiran LPSK diharapkan memberikan rasa aman bagi para saksi serta pihak keluarga.