Pemerintah mengatur mekanisme pemilihan toko atau penyedia bahan bangunan dalam program Bedah Rumah melalui pemilihan terbuka yang dapat disebut sebagai tender rakyat. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah.
Dalam aturan tersebut, pemilihan terbuka toko atau penyedia bahan bangunan merupakan mekanisme untuk mendapatkan toko atau penyedia bahan bangunan yang akan menyediakan material untuk pelaksanaan Bedah Rumah. Pemilihan toko atau penyedia bahan bangunan dilakukan secara terbuka dengan mengundang toko atau penyedia bahan bangunan lokal secara luas untuk mendapatkan kesempatan menyediakan bahan bangunan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePemilihan tersebut dilakukan berdasarkan harga bahan bangunan mengacu pada pedoman harga satuan dasar bahan bangunan bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS). Lewat Permen tersebut, nomenklatur program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) resmi berubah menjadi Bedah Rumah.
Adapun Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2026 oleh Menteri PKP Maruarar Sirait. Dalam beleid tersebut, Bedah Rumah didefinisikan sebagai bantuan stimulan kepada perseorangan masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Syarat Penerima dan Jenis Kegiatan Bedah Rumah
Bantuan tersebut diberikan sebagai upaya mendorong atau meningkatkan keswadayaan masyarakat untuk meningkatkan kualitas atau merenovasi rumah maupun membangun rumah baru sehingga menjadi rumah layak huni. Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 juga mencabut ketentuan mengenai BSPS sebelumnya diatur dalam Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permen PKP Nomor 4 Tahun 2026.
Dalam aturan baru tersebut, pengalokasian Bedah Rumah dapat digunakan untuk dua jenis kegiatan, yakni peningkatan kualitas atau renovasi dan pembangunan baru. Untuk bantuan renovasi, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki atau menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Selain itu, status kepemilikan atau penguasaan tanah harus jelas sesuai peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang serta tidak dalam sengketa. Calon penerima juga harus memiliki tingkat kesejahteraan pada desil 1 sampai dengan desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) terkini atau memiliki penghasilan paling tinggi sebesar upah minimum provinsi.
Calon penerima juga belum pernah mendapatkan bantuan Bedah Rumah atau program kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah bagi MBR. Sementara untuk pembangunan baru, calon penerima antara lain harus belum memiliki rumah atau membangun rumah baru sebagai pengganti rumah rusak total.