Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Mengenal Sistem Pemerintahan...
BERITA

Mengenal Sistem Pemerintahan Indonesia, Cabang Kekuasaan UUD 1945

By Bambang Prasetyo • 3 min read • 9 Agustus 2026
Sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan cabang kekuasaan

Sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan cabang kekuasaan

Pemerintahan Indonesia merupakan sistem penyelenggaraan negara yang berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 dengan bentuk negara kesatuan serta republik bersistem presidensial. Dalam arti luas, pemerintah merujuk pada tiga cabang kekuasaan utama, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang memegang kendali penuh atas tata kelola bangsa.

Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang didampingi wakil presiden. Sektor legislatif diemban oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terbagi menjadi Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Sementara itu, ranah yudikatif dijalankan secara bersama oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Struktur kekuasaan di tanah air terbagi menjadi bentuk formal dan informal atau suprastruktur dan infrastruktur politik. Suprastruktur mencakup elemen penguasa berdaulat seperti lembaga eksekutif dan legislatif, sedangkan infrastruktur melibatkan masyarakat bersama seluruh kelembagaan formal guna mendorong percepatan pembangunan.

Pasangan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum untuk masa jabatan lima tahun dengan batasan maksimum dua periode. Presiden bertindak memegang kendali penuh pemerintahan serta memimpin jajaran kabinet menteri tanpa harus berasal dari kalangan anggota legislatif.

Pembagian Wewenang Pusat Hingga Daerah

Indonesia

Pemerintahan pusat memegang kendali utama atas berbagai urusan strategis nasional meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter, fiskal, hingga agama. Kewenangan ini dirancang untuk menjaga keselarasan pembangunan makro serta pengelolaan sumber daya alam strategis di seluruh wilayah.

Sejak era reformasi, otonomi daerah diterapkan secara luas melalui penyelenggaraan urusan pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan asas otonomi. Para kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah.

Lembaga legislatif tingkat pusat yakni Dewan Perwakilan Rakyat memegang wewenang tunggal dalam mengesahkan undang-undang negara. Di sisi lain, Dewan Perwakilan Daerah bertindak sebagai badan pelengkap yang berpartisipasi aktif dalam pengajuan rancangan undang-undang.

Sistem pengawasan keuangan negara dijalankan secara independen oleh Badan Pemeriksa Keuangan guna memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran pusat, daerah, maupun badan usaha milik negara. Kehadiran lembaga tinggi ini memperkuat transparansi tata kelola keuangan demi mewujudkan tata pemerintahan bersih.

Topics
pemerintahan indonesia uud 1945 eksekutif legislatif yudikatif presiden dpr mpr otonomi daerah politik
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.