Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Nama Bayi Muhammad MBG Subianto...
BERITA

Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Ditolak Disdukcapil, Ini Alasannya

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 17 Juli 2026
Petugas Disdukcapil Wonosobo memberikan edukasi terkait penolakan nama bayi Muhammad MBG Subianto

Petugas Disdukcapil Wonosobo memberikan edukasi terkait penolakan nama bayi Muhammad MBG Subianto

Sebuah nama bayi baru-baru ini menjadi viral di media sosial setelah ditolak untuk didaftarkan sebagai identitas resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Bayi tersebut diberi nama Muhammad MBG Subianto oleh orang tuanya.

Penolakan ini langsung memicu perhatian publik. Menanggapi situasi tersebut, pihak Disdukcapil Wonosobo segera mendatangi kediaman keluarga bayi yang berlokasi di Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, untuk memberikan penjelasan langsung terkait aturan hukum yang berlaku.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, menegaskan bahwa kendala utama dalam persoalan ini bukan terletak pada arti atau makna dari nama yang telah dipilih oleh orang tua sang bayi. Masalah muncul murni karena adanya penggunaan singkatan "MBG" yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan.

Berdasarkan aturan pencatatan nama yang berlaku di Indonesia, penggunaan singkatan sama sekali tidak diperbolehkan untuk dicantumkan sebagai nama resmi pada dokumen kependudukan. Ketentuan ketat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

"Kalau kami sebenarnya bukan masalah arti MBG-nya, tetapi kembali ke regulasi. Dalam tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan itu tidak boleh disingkat," ujar Dwi Saraswati saat memberikan keterangan resmi kepada media.

Dwi menjelaskan bahwa selama nama yang diajukan belum memenuhi persyaratan hukum yang ada, proses penerbitan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran belum bisa dilakukan oleh instansinya. Pihaknya bertugas memberikan edukasi agar dokumen yang diterbitkan sah secara hukum nasional.

"Kami juga diberi amanat untuk memberikan pembinaan, edukasi, kemudian masukan, serta penyampaian informasi," tambah Dwi Saraswati lagi. Selain memberikan penjelasan mengenai regulasi, Dwi juga memberi masukan kepada pihak keluarga bahwa pemberian nama bagi anak sebaiknya selalu memperhatikan tiga norma penting dalam bermasyarakat.

Topics
disdukcapil wonosobo muhammad mbg subianto permendagri nomor 73 tahun 2022 nama bayi viral administrasi kependudukan berita jawa tengah
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.