Seorang ibu asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, bernama Yuharni (41), memberikan nama unik untuk bayinya yang baru lahir, yaitu Muhammad MBG Subianto. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemberian nama tersebut terinspirasi dari program "Makan Bergizi Gratis" (MBG) sebagai wujud rasa syukur bersama atas program pemerintah tersebut.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Namun, pemberian nama tersebut kemungkinan besar harus diubah karena terbentur aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan nasional ini melarang penggunaan singkatan dalam pencatatan nama pada dokumen resmi kependudukan seperti akta kelahiran.
Dari pantauan redaksi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo langsung bergerak cepat dengan mengunjungi kediaman keluarga bayi tersebut di Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, pada Rabu (15/7/2026). Petugas datang untuk memberikan edukasi mengenai regulasi dokumen kependudukan sekaligus menawarkan solusi terbaik bagi orang tua.
Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, kedatangannya bukan untuk membatasi hak orang tua dalam memberikan nama, melainkan memberikan edukasi terkait regulasi. Pihaknya menyarankan agar singkatan "MBG" diubah penulisannya menjadi kata "Embege" agar tetap sah secara hukum dan menghindari potensi perundungan anak di masa depan.
Berdasarkan hasil kunjungan tersebut, pihak keluarga menyambut baik edukasi serta masukan yang diberikan oleh Disdukcapil Wonosobo. Meski demikian, keputusan akhir terkait perubahan nama sang bayi masih harus menunggu hasil musyawarah keluarga besar sebelum akta kelahiran resmi diterbitkan.