Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Pakar Minta Polisi Objektif Usut...
BERITA

Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Wartawan

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 22 Juli 2026
Pakar hukum Edi Hasibuan meminta polisi usut tuntas kasus dugaan penghinaan wartawan

Pakar hukum Edi Hasibuan meminta polisi usut tuntas kasus dugaan penghinaan wartawan

Pemerhati Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, meminta aparat kepolisian untuk bekerja secara profesional dan objektif dalam mengusut dugaan penghinaan terhadap jurnalis. Langkah ini dinilai penting demi menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa memandang popularitas maupun status sosial terduga pelaku.

Pernyataan tersebut merespons laporan terhadap pengacara Hotman Paris yang diduga menyampaikan pernyataan merendahkan profesi pers serta memicu kontroversi publik. Meski Hotman telah menyampaikan permohonan maaf, Edi menegaskan bahwa tindakan itu tidak secara otomatis menghentikan proses hukum yang berjalan.

"Kita menghormati permintaan maaf merupakan sikap yang patut dihargai dari sisi etika. Namun, dari perspektif hukum pidana, permintaan maaf bukan berarti otomatis menghapus dugaan tindak pidana. Penyidik tetap berkewajiban menilai secara objektif apakah unsur-unsur pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah," kata Edi Hasibuan pada Rabu (22/7/2026).

Dosen Pascasarjana ini menggarisbawahi pentingnya keterbukaan dari pihak Polda Metro Jaya dalam memproses laporan yang masuk dari organisasi profesi seperti PWI. Menurutnya, penanganan perkara harus mengedepankan asas equality before the law agar tidak memicu preseden buruk di tengah masyarakat.

"Kami meminta penyidik kepolisian melakukan pendalaman secara menyeluruh. Jika terdapat bukti yang cukup dan terpenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, apabila unsur pidananya tidak terpenuhi, penyidik juga harus menjelaskan dasar hukumnya secara transparan kepada publik," tegasnya.

Mantan anggota Kompolnas periode 2012-2016 itu juga menyesalkan adanya narasi yang dinilai mengadu domba antara Kapolri dan Presiden Prabowo Subianto terkait isu izin penggeledahan. Ia berharap kasus ini diselesaikan secara tuntas agar memberikan kepastian hukum dan membuktikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.

Topics
hotman paris jurnalis pwi polda metro jaya edi hasibuan hukum pidana kebebasan pers
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.