Pemerhati Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, meminta aparat kepolisian untuk bekerja secara profesional dan objektif dalam mengusut dugaan penghinaan terhadap jurnalis. Langkah ini dinilai penting demi menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa memandang popularitas maupun status sosial terduga pelaku.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Pernyataan tersebut merespons laporan terhadap pengacara Hotman Paris yang diduga menyampaikan pernyataan merendahkan profesi pers serta memicu kontroversi publik. Meski Hotman telah menyampaikan permohonan maaf, Edi menegaskan bahwa tindakan itu tidak secara otomatis menghentikan proses hukum yang berjalan.
"Kita menghormati permintaan maaf merupakan sikap yang patut dihargai dari sisi etika. Namun, dari perspektif hukum pidana, permintaan maaf bukan berarti otomatis menghapus dugaan tindak pidana. Penyidik tetap berkewajiban menilai secara objektif apakah unsur-unsur pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah," kata Edi Hasibuan pada Rabu (22/7/2026).
Dosen Pascasarjana ini menggarisbawahi pentingnya keterbukaan dari pihak Polda Metro Jaya dalam memproses laporan yang masuk dari organisasi profesi seperti PWI. Menurutnya, penanganan perkara harus mengedepankan asas equality before the law agar tidak memicu preseden buruk di tengah masyarakat.
"Kami meminta penyidik kepolisian melakukan pendalaman secara menyeluruh. Jika terdapat bukti yang cukup dan terpenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, apabila unsur pidananya tidak terpenuhi, penyidik juga harus menjelaskan dasar hukumnya secara transparan kepada publik," tegasnya.
Mantan anggota Kompolnas periode 2012-2016 itu juga menyesalkan adanya narasi yang dinilai mengadu domba antara Kapolri dan Presiden Prabowo Subianto terkait isu izin penggeledahan. Ia berharap kasus ini diselesaikan secara tuntas agar memberikan kepastian hukum dan membuktikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.