Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kini harus berhadapan dengan hukum setelah resmi dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Media Independen Online (MIO) Indonesia ke Polda Metro Jaya. Langkah hukum ini merupakan buntut dari pernyataan kontroversial Hotman saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7) lalu.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Insiden bermula ketika Hotman bertindak sebagai kuasa hukum untuk mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi. Saat ditanya oleh para jurnalis, Hotman justru merespons cecaran pertanyaan dengan lontaran nada tinggi dan emosional yang dinilai merendahkan serta mengintimidasi wartawan.
Dalam kesempatan tersebut, Hotman menyemburkan beberapa kalimat bernada makian, seperti "lu punya otak enggak?", meminta jurnalis untuk "shut up" dan bertanya ke kakeknya, hingga melabeli jurnalis sebagai "pengecut" apabila tidak berani melayangkan pertanyaan ke Mabes Polri. Pernyataan arogan tersebut mendulang kecaman keras dari berbagai organisasi profesi pers di Indonesia.
Meski Hotman sempat mengunggah video permohonan maaf melalui akun Instagram resminya hotmanparisofficial usai mendapat imbauan dari PWI dan komunitas jurnalis, proses hukum tetap berjalan. PWI Pusat melayangkan laporan resmi yang terdaftar dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan tindak pidana penghinaan sesuai Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa permohonan maaf dari Hotman diterima secara pribadi, tetapi tidak membatalkan tindak pidana yang terjadi. "Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya. Jadi untuk itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu "punya otak enggak" gitu," ujar Edison di Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan PWI tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan penyidik akan mendalami laporan tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku. "Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," terang Budi.
Tak berhenti di situ, organisasi MIO Indonesia turut mendaftarkan laporan terpisah berlantaskan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. MIO melaporkan Hotman atas dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh demi menjaga kehormatan kerja-kerja pers di tanah air. "Laporan ini bukan lahir karena persoalan pribadi, laporan ini juga bukan bentuk upaya untuk membungkam seseorang dalam menyampaikan pendapat. MIO Indonesia berdiri untuk membela marwah profesi wartawan, kebebasan pers, dan penghormatan kerja jurnalistik yang dijamin oleh konstitusi," tegas Asep.