Pemerintah Pakistan memperketat ruang gerak jurnalis asing di tengah gelombang demonstrasi berdarah yang melanda wilayah Kashmir selama beberapa bulan terakhir. Berdasarkan pengamatan redaksi, aturan pembatasan ini dirilis Kementerian Informasi dan Penyiaran melalui pedoman baru.
Melalui aturan Foreign Media Facilitation Guidelines 2026, jurnalis wajib mengantongi izin pemerintah sebelum melakukan perjalanan ke luar kota Islamabad, Lahore, dan Karachi. Kebijakan ini muncul setelah media internasional menyoroti penumpasan aksi protes berdarah yang memakan banyak korban jiwa.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeAksi demonstrasi besar-besaran tersebut dimotori Joint Awami Action Committee guna menuntut reformasi ekonomi serta pemerintahan. Dari analisis awak media, ketegangan politik ini bermula dari penolakan warga terhadap kursi cadangan legislatif bagi pengungsi dari wilayah India.
Aturan baru tersebut mewajibkan seluruh pekerja media asing mendaftarkan diri secara daring pada External Publicity Wing. Pengamat media menilai langkah administratif ini mempersulit peliputan independen di lapangan.
Pemerintah Pakistan sebelumnya melontarkan kritik keras terhadap pemberitaan BBC dan Al Jazeera terkait situasi konflik di Kashmir. Berdasarkan laporan resmi, liputan media internasional tersebut dianggap menyebarkan informasi tidak berimbang dan bertentangan dengan fakta di lapangan.