Perumda Tirtayasa atau PDAM Kota Pekalongan mengambil langkah gerak cepat untuk memastikan operasional dan pelayanan kepada pelanggan tetap berjalan normal. Kebijakan ini diambil setelah dua pegawai aktifnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, manajemen langsung melakukan penataan internal dengan menunjuk Pelaksana Tugas guna mengisi posisi strategis yang ditinggalkan oleh para tersangka. Posisi Kepala Bagian Administrasi Keuangan serta Kepala Subbagian Transmisi dan Distribusi kini telah memiliki pejabat pengganti agar roda organisasi tidak mengalami kelumpuhan.
Direktur Utama Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan, Muhammad Affan, menyampaikan keprihatinannya atas perkara hukum yang menjerat anak buahnya. Kendati demikian, Affan menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama perusahaan yang tidak boleh dikompromikan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Kami pastikan pelayanan tidak terganggu dan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya. Baik itu untuk sambungan pemasangan baru maupun layanan perbaikan lainnya," ujar Affan, sebagaimana dikutip dari laporan media.
Lebih lanjut, Affan menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Kota Pekalongan serta bersikap kooperatif. Kasus korupsi pengadaan fiktif tahun anggaran 2022-2023 ini sebelumnya menyeret empat tersangka, termasuk mantan direktur utama dan mantan pegawai, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.