Pemodal gudang kayu ulin ilegal di Samarinda berinisial PS segera menghadapi proses persidangan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menuntaskan penyidikan terhadap tersangka yang berperan sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeKejaksaan Negeri Samarinda menyatakan berkas perkara tersebut P-21 pada 22 Juli 2026 dan dilimpahkan bersama barang bukti pada tanggal 29 Juli 2026.
Barang bukti yang diserahkan mencakup ribuan batang kayu ulin olahan dengan volume mencapai 140,75 meter kubik serta sejumlah kendaraan pendukung.
Pengungkapan Berawal dari Laporan TNI AL di Balikpapan
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Pangkalan TNI Angkatan Laut Balikpapan mendeteksi adanya pengiriman kayu menggunakan dokumen yang diduga tidak sah.
Petugas Lanal Balikpapan lantas menghentikan truk bermuatan kayu ulin di Pelabuhan Semayang sebelum melimpahkan penanganannya kepada Balai Gakkum Kehutanan.
Pengembangan lebih lanjut mengarah ke sebuah gudang penampungan di Jalan HAM Rifaddin, Samarinda, tempat ribuan batang kayu ulin diamankan.
Pihak berwenang menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas jaringan pelaku lain yang terlibat dalam sindikat pembalakan liar ini.