Berdasarkan laporan global yang dihimpun, babak akhir drama perceraian yang melibatkan salah satu orang terkaya di Asia kembali mencetak rekor finansial yang mencengangkan. Mengutip laporan dari kantor berita Associated Press, Pengadilan Tinggi Seoul secara resmi memerintahkan Ketua SK Group, Chey Tae-won, untuk menyerahkan dana pembagian harta bersama senilai 944 miliar won atau setara dengan Rp 11,5 triliun kepada mantan istrinya, Roh So-yeong.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Perkara hukum yang telah bergulir hampir sembilan tahun lamanya ini kerap dijuluki oleh media massa nasional sebagai perceraian abad ini. Roh So-yeong sendiri merupakan seorang direktur galeri seni terkemuka di Seoul sekaligus putri dari mendiang mantan Presiden Korea Selatan, Roh Tae-woo, sehingga proses hukum perceraian mereka mendapat sorotan tajam publik internasional.
Berdasarkan pengamatan tim redaksi, angka fantastis yang diputuskan pengadilan kali ini sebenarnya mengalami koreksi penurunan jika dibandingkan dengan vonis tahun sebelumnya. Pada putusan terdahulu, pengadilan sempat menetapkan kewajiban pembayaran sebesar 1,38 triliun won, namun Mahkamah Agung kemudian meminta peninjauan ulang terkait status kontribusi dana masa lalu yang diterima perusahaan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa aliran dana gelap masa lalu dari mantan presiden tidak dapat diakui secara hukum sebagai faktor pendorong pertumbuhan bisnis SK Group. Kendati demikian, lonjakan nilai aset Chey Tae-won yang didorong oleh melejitnya saham sektor semikonduktor global tetap membuat nominal pembagian harta gana-gini ini berada di angka yang luar biasa besar.
Pasangan yang menikah pada tahun 1988 dan dikaruniai tiga orang anak ini harus menghadapi perpisahan setelah Chey mengajukan gugatan cerai pada 2017 silam. Dari analisis awak media, pertarungan hukum antara kedua figur elit Korea Selatan ini masih terbuka lebar untuk berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung apabila salah satu pihak memutuskan untuk kembali mengajukan banding.