Kasus viral mengenai kaburnya seorang peserta open trip bernama Femas Yani Arianto saat sedang berwisata di Korea Selatan tengah menyita perhatian publik. Peristiwa ini memicu polemik berulang mengenai praktik penyalahgunaan kunjungan wisata untuk bekerja secara ilegal di luar negeri.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan informasi yang dihimpun, fenomena ini tidak hanya merugikan pihak penyelenggara perjalanan, tetapi juga berpotensi mencoreng citra Indonesia di mata internasional. Lebih jauh, tindakan tidak bertanggung jawab ini dikhawatirkan dapat mengganggu hubungan bilateral yang selama ini terjalin erat antara Indonesia dan Korea Selatan.
Berdasarkan kronologi yang dirilis oleh pihak Berani Backpacker, insiden bermula pada 28 Juni 2026 lalu. Saat rombongan sedang menikmati waktu bebas di kawasan Myeongdong, Seoul, Femas berpamitan kepada rekan-rekannya dengan alasan ingin membeli sepatu. Namun, hingga rangkaian tur berakhir pada 1 Juli 2026, ia tidak pernah kembali ke rombongan.
Dari pantauan redaksi, pihak penyelenggara tur menduga kuat bahwa Femas memang sejak awal berniat untuk bekerja secara ilegal di Negeri Ginseng tersebut. Akibat tindakan nekat ini, pihak travel agent kini harus menanggung kerugian besar dan terancam denda hingga Rp125 juta. Sebagai langkah tegas, pihak agen dilaporkan telah melibatkan kepolisian dan melaporkan keluarga yang bersangkutan.
Menurut pengamatan tim redaksi, kasus yang menimpa Femas ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Fenomena warga negara Indonesia (WNI) yang memanfaatkan visa wisata atau paket open trip untuk menetap dan bekerja secara ilegal, atau yang sering disebut sebagai "kaburan", telah lama menjadi isu sensitif di dunia pariwisata.
Menanggapi hal tersebut, pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Irfan Ardhani, turut angkat bicara. Ia mendorong adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku demi memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terus terulang di masa depan.
Selain penegakan hukum, Muhammad Irfan Ardhani juga mendesak pihak berwenang untuk melakukan investigasi mendalam mengenai motivasi pelaku. Menurutnya, perlu ditelusuri lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang memberikan akses atau memfasilitasi jaringan kerja ilegal tersebut agar mata rantai penyelundupan tenaga kerja ini bisa diputus.