Ekshumasi makam Sutrimo disiapkan kepolisian untuk mengungkap fakta di balik kematian pekerja rumah tangga eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang dinilai tidak wajar.
"Saat ini kami dalam persiapan untuk melakukan ekshumasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Minggu, 9 Agustus 2026.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSutrimo sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman sebuah klinik kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan telah meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Keluarga Lapor Polisi dan LPSK Siapkan Perlindungan
Pihak kepolisian belum merinci jadwal pasti pelaksanaan pembongkaran makam tersebut karena persiapan teknis forensik masih dimatangkan penyidik.
Keluarga Sutrimo memutuskan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi setelah sebelumnya sempat menerima kepergian korban tanpa melapor.
Laporan resmi tersebut dimasukkan ke kepolisian pada Sabtu, 8 Agustus 2026 malam dengan nomor registrasi STTLP/79/VII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK turut membuka opsi pemberian perlindungan darurat bagi pihak keluarga menyusul bergulirnya kasus ini.