Tim gabungan Satreskrim Polres Aceh Tengah bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita sebanyak 29 jenis obat dan obat tradisional tanpa izin edar dari sebuah toko grosir di Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Operasi pengawasan mendadak tersebut menyasar Toko Grosir UD Yakin yang berlokasi di Jalan Terminal Lama, Dusun Terminal, Kampung Kemili, dipimpin langsung oleh personel Unit II Tipidter Satreskrim bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil Loka BPOM.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBerdasarkan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan praktik penjualan puluhan produk obat serta suplemen tradisional yang didominasi oleh produk penambah stamina pria tanpa izin edar resmi.
Polisi Ancam Usut Tuntas Peredaran Obat Berbahaya
Polisi Ancam Usut Tuntas Peredaran Obat Berbahaya
Selain suplemen vitalitas, tim gabungan juga mendapati peredaran obat keras seperti Antalgin Pim yang dijual secara bebas tanpa resep maupun pengawasan tenaga medis resmi.
Kepala Kepolisian Resor Aceh Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Muhamad Taufiq melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Abdul Mufakhir menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk memutus rantai peredaran obat berbahaya di wilayah Aceh Tengah.
Petugas mengimbau warga agar senantiasa teliti serta menghindari pembelian produk kesehatan yang tidak memiliki izin edar demi keselamatan tubuh.
Seluruh barang bukti produk ilegal kini telah diamankan guna menjalani pemeriksaan laboratorium mendalam serta proses hukum lebih lanjut di kantor kepolisian.