Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Proses Likuidasi Perusahaan, dari...
BERITA

Proses Likuidasi Perusahaan, dari Sukarela hingga Pailit

By Redaksi Kabayan News • 3 min read • 31 Juli 2026
Ilustrasi proses likuidasi perusahaan dengan dokumen hukum dan uang di meja pengadilan

Ilustrasi proses likuidasi perusahaan dengan dokumen hukum dan uang di meja pengadilan

Likuidasi atau yang kerap disebut winding-up merupakan proses hukum yang mengakhiri eksistensi sebuah perusahaan dengan membagikan seluruh aset dan propertinya kepada para pihak yang memiliki klaim. Ketika sebuah perusahaan telah dilikuidasi, istilah yang sering digunakan adalah "wound-up" atau "dissolved", meskipun secara teknis pembubaran hanya merujuk pada tahap akhir dari proses likuidasi.

Dalam praktiknya, likuidasi terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu likuidasi wajib yang diputuskan oleh pengadilan dan likuidasi sukarela yang diprakarsai oleh para pemegang saham perusahaan. Likuidasi sukarela sendiri masih terbagi lagi menjadi dua kategori, yakni likuidasi sukarela anggota untuk perusahaan yang masih solven dan likuidasi sukarela kreditur yang diawasi oleh para kreditur ketika perusahaan dalam keadaan pailit.

Permohonan likuidasi wajib biasanya diajukan ke pengadilan oleh berbagai pihak seperti perusahaan itu sendiri, para kreditur, pemegang saham, atau otoritas publik seperti pemerintah. Namun dalam praktiknya, sebagian besar kasus likuidasi wajib dipicu oleh ketidakmampuan perusahaan membayar utang atau karena alasan "adil dan setara" yang mempertimbangkan aspek hubungan personal di antara pemegang saham minoritas.

Ketika likuidasi dimulai, seluruh transaksi penjualan aset perusahaan umumnya dianggap batal demi hukum dan proses litigasi yang melibatkan perusahaan akan dihentikan sementara. Pengadilan kemudian akan menunjuk seorang kurator atau likuidator resmi untuk mengelola proses pembagian aset dan menyelesaikan hak serta kewajiban para pihak yang berklaim.

Untuk perusahaan yang masih solven, proses likuidasi sukarela anggota bisa ditempuh dengan membuat deklarasi solvensi di hadapan rapat umum pemegang saham. Sementara bagi perusahaan yang sudah insolven, direksi harus memanggil rapat kreditur untuk melaporkan kondisi keuangan perusahaan sebelum proses likuidasi dilanjutkan dengan pengawasan komite kreditur.

Likuidator memiliki tugas penting untuk menyelidiki apakah ada tindakan kecurangan oleh para direksi yang merugikan kreditur. Di Inggris, misalnya, direksi bisa dimintai pertanggungjawaban atas trading curang atau trading merugikan yang dilakukan sebelum perusahaan dilikuidasi, dan likuidator juga berwenang membatalkan transaksi yang dinilai tidak wajar atau memberikan preferensi tidak sah kepada pihak tertentu.

Dalam pembagian aset, kreditur sekuritas dengan jaminan tetap memiliki hak paling utama, diikuti oleh biaya likuidasi, kreditur preferen seperti karyawan dan pajak, lalu kreditur tanpa jaminan, dan terakhir pemegang saham. Aset yang tidak terdistribusi akan menjadi milik negara sebagai bona vacantia atau harta tak bertuan.

Setelah semua urusan perusahaan selesai dibereskan, likuidator wajib mengadakan rapat terakhir dan mengirimkan laporan keuangan final ke registrar serta pengadilan. Perusahaan kemudian secara resmi dibubarkan, meskipun dalam beberapa yurisdiksi pengadilan masih memiliki kewenangan untuk membatalkan pembubaran jika ada urusan bisnis yang belum terselesaikan.

Alternatif yang lebih murah daripada likuidasi formal adalah dengan menghapus perusahaan dari daftar registrar jika perusahaan dinilai sudah tidak beroperasi. Namun perusahaan yang dihapus masih bisa dipulihkan jika dinilai adil dan setara, misalnya jika ada hak kreditur atau pemegang saham yang dirugikan.

Di tengah praktik bisnis, fenomena phoenix company sering muncul di mana direksi melikuidasi perusahaan pailit lalu mendirikan perusahaan baru dengan nama berbeda untuk melanjutkan usaha yang sama. Di Inggris, praktik ini tidak ilegal namun diatur ketat dalam Insolvency Act 1986 yang melarang penggunaan nama yang sama atau mirip dengan perusahaan yang dilikuidasi tanpa izin pengadilan.

Di berbagai negara, prosedur likuidasi memiliki kesamaan mendasar namun dengan perbedaan teknis. Di Amerika Serikat, likuidasi perusahaan umumnya dilakukan melalui Chapter 7 Bankruptcy Code, sementara di Eropa diatur oleh European Insolvency Regulation. India dan Australia juga memiliki kerangka hukum masing-masing yang mengatur proses likuidasi perusahaan secara komprehensif.

Topics
likuidasi perusahaan winding-up hukum perusahaan kreditur insolvensi kebangkrutan likuidasi sukarela likuidasi wajib hukum dagang manajemen aset
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.