Proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, baru-baru ini menyita perhatian publik. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan maraton di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Febrie resmi ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, pada Jumat malam.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Namun, penampilan Febrie saat digiring menuju mobil tahanan mendadak viral dan memicu tanda tanya besar dari masyarakat. Pasalnya, alih-alih mengenakan rompi tahanan berwarna khusus dan diborgol seperti prosedur umum pada umumnya, Febrie terlihat hanya mengenakan kemeja batik berwarna abu-abu dengan tangan yang tampak bebas tanpa borgol.
Menanggapi polemik tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, langsung memberikan klarifikasi resmi di hadapan awak media. "Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru, dan juga sudah malam ya," ujar Rudi Margono saat memberikan keterangan pers terkait alasan di balik tidak digunakannya atribut tahanan secara lengkap.
Sementara itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Juru Bicara KPK Budi Prasetyo turut buka suara mengenai kejadian tersebut. Saat ditemui di Rutan KPK, Budi menegaskan bahwa seluruh proses administrasi maupun teknis penahanan Febrie Adriansyah sepenuhnya berada di bawah kewenangan penuh penyidik Kejaksaan Agung.