Sebanyak 2.000 pemulung di TPST Bantargebang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dari total 6.000 pekerja informal yang menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
Dari ribuan pekerja yang beraktivitas di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bekasi itu, baru sekitar 4.000 orang tercatat sebagai peserta jaminan sosial sejak tahun 2017.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePersoalan perlindungan pekerja informal ini menarik perhatian serius Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera memperluas cakupan jaminan sosial.
"Ada sejumlah 4.000 pemulung di Bantargebang yang kita daftarkan dan sebenarnya sudah dari tahun 2017 yang lalu," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara, Senin, 10 Agustus 2026.
Pramono Anung Minta Dinas Lingkungan Hidup Data Ulang Pemulung
Pramono Anung meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh pemulung di kawasan Bantargebang.
Langkah pemutakhiran data tersebut diperlukan agar pemerintah daerah dapat memastikan sisa pekerja informal tidak terlewat dari program perlindungan sosial.
"Saya akan minta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk mendata, terutama yang berkaitan dengan pekerja pemulung di Bantargebang, jadi tetap kita membuka diri untuk itu," kata Pramono.
Pendataan ini diharapkan menjadi solusi efektif untuk menjembatani ribuan pekerja agar mendapatkan hak jaminan keselamatan kerja secara merata.