RUU Ketenagakerjaan dengan paradigma baru ditargetkan segera disahkan pada Oktober 2026 guna merespons tantangan dunia kerja modern akibat perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
"Ini adalah pekerjaan rumah kita. Secepatnya kita lakukan penyusunan regulasi baik menyusun regulasi baru maupun revisi peraturan yang lama untuk melindungi para tenaga kerja kita," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Konferensi Nasional Hukum Ketenagakerjaan di Universitas Andalas Padang, Kamis (6/8/2026).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePerkembangan teknologi AI tidak hanya menghilangkan sejumlah pekerjaan konvensional, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru dengan pola yang berbeda. Regulasi ketenagakerjaan harus segera beradaptasi agar mampu melindungi pekerja sekaligus mengakomodasi inovasi industri digital.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat kehadiran teknologi ini telah melahirkan empat sektor ekonomi baru, yakni ekonomi digital dan kreatif, ekonomi berbasis AI, ekonomi berkelanjutan, serta sektor pelayanan publik.
Membangun Hubungan Industrial Transformatif dan Kemitraan
Pemerintah berkomitmen menghadirkan regulasi ketenagakerjaan bersifat solutif dan berorientasi pada kemitraan yang saling menguntungkan antara pekerja serta pengusaha. Paradigma baru tersebut diharapkan dapat menghindari pola persaingan tidak sehat dalam hubungan industrial.
"Paradigma yang ingin kita bangun adalah hubungan industrial yang transformatif dan berbasis kemitraan. Dalam hal ini, kepentingan pekerja dan pengusaha diposisikan sebagai tujuan bersama yang saling menguatkan," tambah Yassierli.
Konferensi nasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum Unand bekerja sama dengan Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia ini menjadi forum strategis merumuskan masukan bagi perbaikan regulasi nasional.
Forum tersebut juga menghadirkan diskusi lanjutan bersama sejumlah pejabat tinggi kementerian, pimpinan BPJS Ketenagakerjaan, serta praktisi industri untuk memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.