Suasana di kawasan Emplasemen Stasiun Cicurug, Jalan Siliwangi, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, tampak berbeda. Di balik deretan bangunan yang sebelumnya berdiri untuk kepentingan niaga PT Graha Cipta Optima (GCO), kini lembaran babak baru dimulai setelah Pengadilan Negeri (PN) Cibadak resmi melaksanakan eksekusi lahan seluas 7.820 meter persegi pada Kamis (23/7/2026).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Langkah tegas ini menjadi akhir dari perjalanan panjang sengketa hukum yang melibatkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta melawan pihak perusahaan yang telah lama menguasai aset tersebut tanpa ikatan hukum yang sah sejak kontraknya berakhir pada tahun 2007 silam.
Proses eksekusi bermula ketika juru sita PN Cibadak Waryono membacakan penetapan resmi di lokasi. Terlihat, proses penertiban ini turut dikawal ketat oleh pemerintah daerah setempat, unsur TNI dari Koramil, serta jajaran kepolisian dari Polsek Cicurug.
Berdasarkan amar putusan perkara perdata Nomor 44/Pdt.G/2024/PN Cbd, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa alat bukti Grondkaart milik KAI sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sebagai alas hak yang valid. Keputusan tingkat pertama ini pun semakin kokoh setelah diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 680/PDT/2025/PT BDG.
Panitera PN Cibadak, Waryono menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum mutlak setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pengadilan pun memerintahkan agar objek lahan segera diserahkan kembali kepada PT KAI dalam keadaan kosong dan bersih.
"Setelah pembacaan, karena putusan sudah inkracht dan untuk kepastian hukum, maka kami melaksanakan eksekusinya. Ini berdasarkan penetapan dan UU yang berlaku. Jadi, secara mutlak kami serahkan ke PT KAI. Tinggal PT KAI untuk pengembangan selanjutnya, itu secara antara kereta api dengan pemerintah nantinya," kata Waryono kepada detikJabar di lokasi, Kamis (23/7/2026).
Menariknya, sebelum alat berat dan petugas merangsek masuk, gelombang kesadaran tampak ditunjukkan oleh para pengguna lahan sebelumnya. Mereka secara kooperatif melakukan pembongkaran bangunan serta pengosongan mandiri sebelum juru sita pengadilan mengeksekusi tempat tersebut.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya terikat kontrak dengan pihak ketiga, yakni PT Graha Cipta (GCO/GTO). Namun, masa kontrak tersebut telah berakhir sejak tahun 2007 dan tidak pernah diperpanjang.
"Kontrak lahan tersebut sudah berakhir 2007 dan sudah tidak ada ikatan lagi. Sehingga hari ini sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Cibadak dan kembali lagi ke PT KAI sebagai aset perusahaan," ujar Franoto.
Ia menegaskan bahwa langkah penyelamatan ini murni merupakan wujud tanggung jawab perusahaan dalam melindungi kekayaan negara yang dipisahkan, dan bukan tindakan sewenang-wenang untuk merugikan masyarakat.
"KAI tidak akan merebut ataupun mengambil tanah milik masyarakat. Sebaliknya, KAI menghormati hak setiap warga negara. Namun, pada saat yang sama, KAI juga memiliki kewajiban untuk menjaga aset perusahaan apabila terdapat penggunaan atau penguasaan tanpa izin dan tanpa dasar hukum yang sah," ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya juga telah memasang pagar pembatas guna menghindari potensi penyerobotan kembali. Ke depan, lahan strategis di jantung Kabupaten Sukabumi ini diproyeksikan akan dioptimalkan penggunaannya untuk mendukung fasilitas operasional serta peningkatan pelayanan transportasi perkeretaapian, seiring lonjakan volume penumpang lintas Bogor-Sukabumi.
"Ya, untuk pengembangan perkeretaapian, terutama transportasi kereta api karena di wilayah Bogor-Sukabumi juga setiap tahunnya volume penumpangnya juga bertambah cukup signifikan. Tentu kami juga membutuhkan fasilitas-fasilitas, salah satunya fasilitas operasional kereta api, fasilitas pelayanan yang perlu dikembangkan," tutupnya.